REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelar perkara Komjen Pol Budi Gunawan batal digelar kemarin oleh Bareskrim Mabes Polri. Banyaknya tamu undangan yang tidak bisa hadir menjadi alasan utama penundaan gelar perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pakar, dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tidak bisa hadir jika dilaksanakan kemarin. Karena itu, undangan akan dikirimkan kembali tujuh hari sebelum pelaksanaan.
"Diundang tujuh hari sebelumnya mungkin bisa datang," ujar Victor, di Bareskrik Polri, Rabu (15/4).
Gelar perkara yang rencana dilaksanakan kemarin cukup mendadak. Akibatnya, gelar perkara terbuka yang juga mengundang pimpinan redaksi media massa itu banyak para undangan yang belum diterima. Sehingga Bareskrim terpaksa membatalkan.