Rabu 15 Apr 2015 15:32 WIB

26 Tahun Amanah Hidup dalam Pasungan

Rep: ita nina winarsih/ Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Malang nian, nasib Amanah (43 tahun). Penduduk yang tinggal di Desa Cibeber RT 04/02, Kecamatan Kiara Pedes, Kabupaten Purwakarta, selama 26 tahun, harus hidup dalam pasungan. Kedua orangtuanya, memasung karena korban menderita penyakit jiwa.

Nedi (75 tahun), ayah kandung korban, mengatakan, sejak usia 17 tahun, perilaku Amanah menjadi aneh. Dia sering mengamuk dan merusak barang. Kesadarannya mulai hilang. Bahkan, barang yang dirusaknya tak hanya milik keluarga, tapi juga para tetangga.

"Saat itu, tindakan anak kami jadi tak terkontrol," ujar Nedi, Rabu (15/4). Karena itu, keluarga terpaksa memasung perempuan ini. Sebab, takut akan merusak barang tetangga serta kabur dari rumah.

Awalnya, Amanah dipasung di dapur. Sehari-hari, anak ketiga dari lima bersaudara itu melakukan aktivitasnya di ruangan pasungan tersebut. Ternyata, semakin bertambah usianya, Amanah tak bisa lagi di pasung di dapur.

Karena itu, sejak dua tahun terakhir Amanah dipindahkan dari dapur ke belakang yang jaraknya sekitar 20 meter dari bangunan rumah. "Kami membuat tempat khusus, seperti kandang kambing untuk memasungnya," ujarnya.

Nedi mengaku, sebenarnya dia tak tega harus memasung anak perempuannya itu. Namun apa daya, Nedi tak punya cara lain. Apalagi, kesehatan anaknya tak kunjung sembuh.

Di sisi lain, sebagai buruh tani, penghasilan Nedi tak bisa membiayai Amanah berobat ke dokter spesialis jiwa. Karena itu, upaya yang dilakukan hanya bisa merawatnya dengan cara memasung supaya tidak kabur. "Kami sangat ingin membawa Amanah ke dokter. Ingin dia sembuh lagi," ujarnya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi meradang mendengar ada warganya yang dipasung. Orang nomor satu di wilayah ini, langsung menginstruksikan petugas dari puskesmas dan Dinkes, untuk membawa korban ke RS Jiwa Cisarua. "Saya dapat laporan dari warga melalui jejaring sosial," ujarnya.

Saat itu juga, dirinya menginstruksikan petugas untuk mengecek ke lokasi. Ternyata benar ada warganya yang dipasung. Saat itu juga, Dedi meminta petugas mengirimkan korban ke RS Jiwa. Tak hanya itu, keluarganya pun diberi bantuan selama menunggui korban di rumah sakit.

Dedi menilai, kasus yang mendera Amanah ini merupakan kelalaian dari petugas pemerintahan. Dalam hal ini, ketua RT, RW dan kepala desa. Apalagi, korban sudah dipasung selama 26 tahun. Namun, baru sekarang ini terekspos. Itupun, melalui jejaring sosial.

Karena itu, Dedi akan memberikan sanksi tegas kepada ketua RT/RW dan kepala desa setempat. Sebab, mereka tidak melaporkan kejadian ini kepada bupati. Sanksinya, selama dua bulan honorarium mereka akan ditahan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement