REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Kependudukan dan Catatan Sipil Kelurahan Halim, Winarsih menjelaskan, belum ada perubahan format blangko untuk permohonan pembuatan KTP, terutama pada kolom agama. Formulir yang dikenal dengan istilah F1.21 itu, kata dia, memang tidak mencantumkan kolom agama untuk diisi.
"Dalam blangko F1.21 memang tidak dicantumkan kolom agama. Tapi, dalam aplikasi pencetakkan KTP, yang sudah diatur dari pusat, kolom agama masih ada dan harus diisi," papar Winarsih pada Republika, Rabu (15/4).
Winarsih mengatakan, belum ada instruksi dari pemerintah pusat untuk meniadakan kolom agama pada KTP. "Tidak ada instruksi seperti itu dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,"
tambahnya.
Sebelumnya, formulir permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) terbaru tingkat RT telah meresahkan masyarakat. Pasalnya formulir F1.21 tersebut tidak mencantumkan kolom pengisian agama.
Foto formulir pengisian KTP itu ramai beredar di jejaring sosial Facebook. Salah seorang pengunggah, yakni akun Murtie Weepee, mengatakan format blanko tersebut merupakan format terbaru yang berlaku mulai 1 April 2015. Informasi demikian didapatnya melalui ketua RT di tempat tinggalnya.
“Akan tetapi Pak RT justru berkata, 'Enggak, Bu. Kemarin waktu sosialisasi, Pak Lurah juga mengatakan nanti di KTP memang tak ada kolom agamanya,' demikian kata Pak RT saya,” tulis akun tersebut, Selasa (14/4).