Rabu 15 Apr 2015 16:31 WIB

Aceh Utara Wajibkan Remaja Mengaji Usai Maghrib

Mengaji
Foto: AP
Mengaji

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menerapkan aturan wajib mengaji setelah maghrib kepada anak-anak dan remaja. Aturan ini dalam upaya meningkatkan kemampuan membaca Al Quran kepada masyarakat.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Amir Hamzah mengatakan, untuk menguatkan langkah pemerintah daerah terhadap wajib mengaji itu dituangkan dalam peraturan Bupati Aceh Utara. Ia menyebutkan, dalam aturan daerah yang masih tahap sosialisasi itu, ditekankan kepada kalangan anak-anak dan remaja, untuk mengaji mulai selesai Maghrib hingga pukul 22.00 WIB.

Begitu juga dengan balai-balai pengajian, masjid hingga surau untuk meningkatkan aktivitas pengajian, ujar Amir. Mengenai alasan hingga keluarnya aturan daerah terhadap wajib mengaji tersebut, Kabag Humas Pemkab Aceh Utara tersebut mengatakan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan membaca Al Quran dan pemahaman pengetahuan agama bagi masyarakat terutama generasi muda.

"Karena sebagaimana diketahui, berbagai pengaruh kemajuan yang berdampak negatif, telah membuat minimnya pengetahuan agama yang berpengaruh terhadap moral generasi muda. Waktu belajar bermain game di warnet atau lain sebagainya yang jauh dari kesan pendidikan," ujar Amir.

Terhadap pengawasan aturan dimaksud, ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah. Namun pengawasan secara komprehensif tetap dilakukan oleh semua pihak, mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga tingkat pemerintahan desa serta lingkungan masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement