Rabu 15 Apr 2015 16:31 WIB

JK Janji Bela Ratusan WNI yang Terancam Eksekusi Mati

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla berjalan menuju ruang rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla berjalan menuju ruang rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 228 warga negara Indonesia (WNI) terancam akan dieksekusi mati di luar negeri. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menegaskan, pemerintah akan membela semua WNI yang terlibat dalam permasalahan hukum di luar negeri.

"Ya semua dibela. Disiapkan pengacara. Kita prihatin luar biasa, Kemlu bekerja untuk itu dan ada task force untuk itu," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (15/4).

Seperti dilaporkan, sebanyak 228 WNI terancam akan dieksekusi mati lantaran terjerat berbagai persoalan hukum. Menurut direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Mohammad Iqbal, di Arab Saudi sendiri terdapat 37 WNI yang terancam hukuman mati.

Sebelumnya, seorang WNI telah dieksekusi mati di Arab Saudi. Ia bernama Siti Zainab Bt. Duhri Rupa, lahir di Bangkalan, Madura, Jatim, pada 12 Maret 1968. Ia merupakan buruh migran Indonesia (BMI)  di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada  8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut  ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement