Rabu 15 Apr 2015 18:19 WIB

Diperiksa Hampir Tujuh Jam, SDA: Biasa-Biasa Saja

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdananya di Jakarta, Rabu (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdananya di Jakarta, Rabu (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suryadharma Ali (SDA) menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Rabu (15/4). Diperiksa selama hampir tujuh jam, mantan menteri Agama ini mengaku tak ada kendala yang berarti saat ditanya oleh penyidik KPK.

"Biasa-biasa saja," kata SDA saat keluar gedung KPK.

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.50 WIB. Dia mengaku pemeriksaan sama sekali belum menyentuh substansi perkara yang disangkakan terhadapnya.

SDA mengatakan, pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan kali ini baru seputar struktur organisasi di Kementerian Agama.

"Belum (sampai materi perkara), baru struktur organisasi," ujar dia.

Ditanya terkait keterlibatan anggota DPR Komisi VIII saat ia menjabat sebagai menteri Agama, SDA mengklaim tak mengetahuinya. Dia pun mengaku tak tahu adanya politikus PDIP Endro Suswantoro Yahman yang hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang membelitnya.

Pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya hari ini belum menyentuh materi perkara. SDA hanya ditanya terkait tugas dan kewenangan sebagai menteri Agama dan juga struktur organisasi di Kementerian Agama.

"Pemeriksaannya belum masuk pokok materi. Hanya bagaimana struktur di sana (Kementerian Agama), baru itu saja," katanya usai mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement