REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar dinilai harus tegas memberi sanksi kepada pengembang nakal di wilayah mereka. Khususnya yang tak pernah menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai tanggung jawab mereka.
DPRD Makassar mencatat ribuan pengembang di Kota Makassar yang belum menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Kota Makassar. Hampir 90 persen dari pengembang di Makassar alpa melakukan itu.
"Inilah yang kami sesalkan terhadap ketidak tegasannya pemerintah kota menindaki tersebut," kata ketua Komisi A DPRD Wahab Tahir, Rabu (15/4).
Pemerintah kota sendiri memiliki wewenang yang kuat agar para pengembang bisa tertib terhadap penyerahan fasum dan fasosnya. Hal ini terlihat dalam peraturan daerah (Perda) yang disahkan 2013 lalu.
Tercatat bahwa fasum dan fasos tersebut harus disiapkan 30 persen dari luas kawasan yang telah dibangun para pengembang. Syarat mengenai fasum dan fasos pun sudah sangat jelas diketahui pengembang.
Papan izin mendirikan bangunan (IMB) fasum dan fasosnya itu juga seharusnya masuk di ranah pemkot untuk di catat dan diserahkan ke bagian aset.
Politisi partai Golkar ini mengaku, jika syarat tersebut dikerjakan dengan baik dan sesuai dengan regulasi, maka kedepan tidak akan lagi ada tumpang tindih kepemilikan aset milik Pemkot. Hal ini juga bakal memungkinkan aset Pemkot tidak di ambil oleh pihak ketiga.
"Ini yang harus kita perbaiki dari awal, jika kita ingin administrasi mengenai fasum dan fasos itu tertib dengan baik dan tidak gampang di ambil oleh orang lain," jelasnya.
Sementara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan saat ini dari banyaknya pengembang, baru 15 pengembang yang diproses untuk penyerahan fasum fasos. Sisanya masih dalam tahap pendataan oleh Dinas Tata Ruang dam Bangunan serta Bagian Aset.
Untuk saat ini pihaknya lebih fokus untuk pendataan sejumlah aset yang diambil pihak ketiga. Jika masalah aset sudah selesai, barulah secara serentak pengembang di Makassar bakal disurati, guna mempertegas soal penyerahan fasum fasosnya.
"Banyak yang akan kita perbuat untuk ini. Termasuk yang kita seriusi adalah fasum GMTD. Bahkan untuk GMTD kita akan pakai pengacara negara," tegasnya.