Kamis 16 Apr 2015 00:59 WIB

Bukan Epilepsi, Julius Caesar Meninggal karena Struk

Rep: C09/ Red: Winda Destiana Putri
Patung Julius Caesar
Foto: wikipedia.org
Patung Julius Caesar

REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA -- Penelitian terbaru menunjukkan Jenderal Romawi terkemuka, Julius Caesar, memiliki gangguan mental dan fisik akibat menderita serangan struk ringan.

Struk ini diduga menjadi penyebab jatuhnya Caesar dalam pertempuran Thapsus pada 46 SM. Dilansir dari Daily Mail, Kamis (16/4), sebelumnya dipercaya Caesar jatuh akibat penyakit epilepsi yang dideritanya. Namun, Francesco Galassi, dokter peneliti dari Imperial College London menyimpulkan, Caesar sebelum jatuh lebih cenderung menunjukkan gejala struk daripada epilepsi.

Ia menjelaskan, Caesar diketahui menderita epilepsi menjelang akhir hidupnya yang mungkin merupakan hasil dari kerusakan otak akibat struk. Buku biografi Caesar yang ditulis sejarawan Yunani, Plutarch, menggambarkan Caesar terkadang jatuh dan merasa gamang di depan banyak orang.

Caesar sendiri mengakui hal itu diakibatkan oleh epilepsi. Pada jaman dahulu, epilepsi dianggap penyakit suci yang umumnya dirasakan oleh orang-orang yang berpendidikan tinggi.

“Ketika kembali mengevaluasi gejala-gejalanya, tercatat bahwa Caesar pengalami penurunan kesehatan selama kampanye di Spanyol dan Afrika,” ujar Galassi.

Caesar saat itu, kata dia, merasakan sakit kepala, vertigo, kemudian pusing hingga pingsan. Gejala tersebut lebih mirip struk dan mungkin didapatkan Caesar karena disposisi genetik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement