Rabu 15 Apr 2015 22:25 WIB

Din Ajak Ormas Islam Lakukan Jihad Konstitusi

Rep: c 14/ Red: Indah Wulandari
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin bersama beberapa elemen masyarakat menggelar konferensi pers persiapan jihad konstitusi atau yudisial review di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (15/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin bersama beberapa elemen masyarakat menggelar konferensi pers persiapan jihad konstitusi atau yudisial review di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (15/4).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin bersama dengan sejumlah ormas akan menggugat tiga undang-undang (UU) sekaligus ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Regulasi itu, antara lain UU 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Kedua, UU 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing. Serta UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Gugatan atau judicial review itu merupakan bagian dari gerakan Jihad Konstitusi,” tegas Din, Rabu (15/4).

Din menjelaskan, Jihad Konstitusi serupa sudah terbukti  berhasil meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk mengoreksi atau bahkan membatalkan sama sekali keseluruhan pasal sejumlah undang-undang. Hingga kini, ujar dia, ada empat UU yang berhasil digugat di MK.