REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghapusan kolom agama pada KTP dinilai bisa memunculkan permasalahan baru, seperti dalam pernikahan.
“Indonesia, yang belum lazim dengan pernikahan beda agama, masih membutuhkan keterangan agama pada kartu identitas dalam proses administrasi pernikahan,” ujar Kepala Satuan Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil Kelurahan Halim Perdanakusuma Winarsih, Rabu (15/4).
Winarsih menjelaskan, selama ini umat Muslim yang mengurus administrasi pernikahahnnya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan, lanjutnya, warga non-muslim mengurus administrasi pernikahannya langsung ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Nanti kalau ada pernikahan AB (beda agama), lalu tidak ada keterangan agama pada kartu identitasnya, akan sulit untuk kita mencatat dan mengurus administrasi pernikahan tersebut," tuturnya.
Dia menyarankan agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak menghilangkan kolom agama pada kartu identitas. Hal itu, kata Winarsih, agar memudahkan pihak kelurahan mengurus persoalan administrasi bagi pasangan yang ingin menikah.
"Karena kalau kelurahan salah mencatat atau mengurus, maka hal itu patut dipersalahkan," tambahnya.
Sebelumnya, formulir permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) terbaru tingkat RT telah meresahkan masyarakat. Pasalnya formulir F1.21 tersebut tidak mencantumkan kolom pengisian agama.
Foto formulir pengisian KTP itu ramai beredar di jejaring sosial Facebook. Salah seorang pengunggah, yakni akun Murtie Weepee, mengatakan format blanko tersebut merupakan format terbaru yang berlaku mulai 1 April 2015. Informasi demikian didapatnya melalui ketua RT di tempat tinggalnya.