Rabu 15 Apr 2015 22:44 WIB

Bareskrim Bawa Sejumlah Bukti dan Saksi dari Percetakan Negara

Rep: c25/ Red: Didi Purwadi
Garis Polisi. Ilustrasi
Foto: Antara
Garis Polisi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Bareskrim yang melakukan penggeledahan di Percetakan Negara RI, membawa sejumlah bukti dan saksi. Sekitar pukul 21.50, petugas dari Bareskrim Mabes Polri pergi meninggalkan lokasi penggeledahan di Perusahaan Umum Percetakan Negara RI, jalan Percetakan Negara nomor 21, Jakarta Pusat.

Mereka membawa sejumlah barang bukti dan saksi ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pengunggahan naskah ujian nasional secara ilegal melalui akun google drive.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Mendikbud, Muhammad Chozin. Chozin yang menemui awak media di depan Gerbang Percetakan Negara RI, Rabu (15/4) malam, menjelaskan para petugas dari Bareskrim Mabes Polri sudah selesai mengambil data-data. Chozin juga mengatakan data-data tersebut langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri pada malam ini juga.

Chozin menuturkan hasil dari penggeledahan yang dilakukan adalah berupa sejumlah bukti dan saksi, namun Chozin tidak bisa memberitahukan lebih jauh perihal bukti apa saja dan berapa orang saksi yang dibawa oleh Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Chozin, petugas dari Bareskrim melakukan penggeledahan selama empat jam lebih yaitu dari pukul 17.00 sore hingga pukul 21.00. Chozin menyebut melihat setidaknya lima petugas dari Bareskrim Mabes Polri yang melakukan penggeledahan.

Terkait sikap petugas yang tidak mau menemui awak media, Chozin mengaku tidak tahu menahu dan mempersilahkan untuk menanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Untuk informasi selanjutnya, Chozin menunggu investigasi dan penyelidikan dari Bareskrim Mabes Polri yang rencananya akan dilaksanakan besok. "Kita menunggu investigasi dari Mabes Polri," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement