REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penghilangan kolom agama pada KTP dinilai tidak tepat jika dilakukan karena tak sejalan dengan nilai Pancasila.
"Dalam Pancasila saja dijelaskan soal ketuhanan yang Maha Esa," kata Kepala Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil Kelurahan Kramat Jati Syarief, Rabu (15/3). Jadi, seharusnya pada KTP juga tetap dicantumkan keterangan agama.
Syarief mengatakan, sebagai seorang warga negara, dia menolak jika ada aturan yang menganjurkan untuk mengosongkan kolom agama pada KTP. "Iya, saya kurang sepakat jika ada aturan seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, formulir permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) terbaru tingkat RT telah meresahkan masyarakat. Pasalnya formulir F1.21 tersebut tidak mencantumkan kolom pengisian agama.
Foto formulir pengisian KTP itu ramai beredar di jejaring sosial Facebook. Salah seorang pengunggah, yakni akun Murtie Weepee, mengatakan format blanko tersebut merupakan format terbaru yang berlaku mulai 1 April 2015. Informasi demikian didapatnya melalui ketua RT di tempat tinggalnya.