REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredarnya formulir permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) terbaru tingkat RT telah meresahkan masyarakat. Pasalnya formulir F1.21 tersebut tidak mencantumkan kolom pengisian agama.
"Pada blangko permohonan pembuatan KTP memang tidak dicantumkan kolom agama. Tapi pada aplikasi online yang sudah diatur oleh pemerintah pusat, untuk mencetak KTP, agama tetap harus diisi," jelas Sekretaris Lurah di Kelurahan Halim, Bambang Sutiyo, Rabu (15/4).
Bambang menambahkan, sampai saat ini, belum ada permohonan warga yang meminta kolom agama untuk dikosongkan atau tidak diisi. "Belum ada permintaan seperti itu," ungkapnya.
Jadi, lanjut dia, sampai sekarang Kelurahan Halim masih mengimplementasikan aplikasi yang sudah tersetting dari pemerintah pusat. "Belum ada instruksi kolom agama harus dihilangkan. Kalau memang ada, mungkin sudah kami lakukan sekarang," kata Bambang.
Sebelumnya, foto formulir pengisian KTP yang menghilanhkan kolom agama ramai beredar di jejaring sosial Facebook. Salah seorang pengunggah, yakni akun Murtie Weepee, mengatakan format blanko tersebut merupakan format terbaru yang berlaku mulai 1 April 2015. Informasi demikian didapatnya melalui ketua RT di tempat tinggalnya.