REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU--Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tidak mengizinkan pabrik kelapa sawit PT Karya Sawitindomas yang berada dalam kawasan pertanian pangan di Kabupaten Mukomuko mengambil air irigasi untuk kepentingan perusahaan tersebut.
"Tidak diizinkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII," kata Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko Zamhari, saat ditanya hasil pemantauan tim BWS Sumatera VII ke perusahaan, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, tim dari BWS Sumatera VII Bengkulu yang turun sudah melarang perusahaan mengambil air irigasi yang berasal dari Sungai Air Manjuto.
Tim dari BWS Sumatera VII Bengkulu menyampaikan larangan mengambil air irigasi itu tidak hanya secara lisan saja tetapi juga tertulis kepada perusahaan.
"Tim BWS Sumatera VII juga membawa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang memberikan sosialisasi aturan yang melarang mengambil air irigasi," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, pihak BWS Sumatera VII akan rutin memantau ke perusahaan untuk mengantisipasi kalau seandainya kegiatan itu masih berjalan.
"Setelah ini pihak BWS rutin memantau ke perusahaan. Agar air irigasi untuk sawah petani di Mukomuko tidak diambil oleh perusahaan tersebut," ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko Zulfahmi sebelumnya minta instansi terkait mengawasi keluar masuk air irigasi di daerah itu agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan.
"Air irigasi itu untuk mengairi sawah petani bukan untuk pabrik kelapa sawit perusahaan itu," ujarnya.