REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid mengatakan, pada 2014 yang lalu ramai pemberitaan tentang wacana pemerintah untuk menghilangkan kolom agama di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kini wacana ini menjadi perdebatan dan pembicaraan yang hangat kembali.
Menurut Sylvi, sebagian kalangan beranggapan bahwa kolom agama dianggap sebagai sumber diskriminasi antar umat beragama. "Namun, kebanyakan kalangan menolak dihapusnya kolom agama di KTP," katanya, Rabu, (15/4).
Kolom agama ini, ujar dia, harus dipertahankan keberadaannya karena menyangkut persoalan hukum dan status sosial. Ini harus diperhatikan pemerintah.
Penghapusan kolom agama, kata Sylvi, bukan lagi menjadi sebuah wacana. Namun sekarang menjadi norma yang ditetapkan dalam pembuatan KTP baru.
"Kami mendapat beberapa laporan dari masyarakat yang katanya pada saat membuat KTP, formulirnya tidak tertera kolom agama.”
Untuk menindaklanjuti masalah ini, terang Sylvi, pihaknya akan menanyakan kepada pihak terkait. "Dinas terkait harus menjelaskan masalah penghapusan kolom agama ini.