REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol, mulai 16 April minimarket dilarang menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, alhamdulillah minimarket dilarang menjual miras. "Rakyat harus memantau hal ini, jika terjadi pelanggaran segera laporkan ke pihak yang berwajib," katanya, Kamis (16/4).
Masyarakat kalau melihat minimarket masih menjual miras jangan diam saja. Sebab miras ini menghancurkan generasi muda.
"Sementara produsen dan pedagang miras kaya raya. Sedangkan rakyat menderita akibat miras," ujar Tengku.
Minimarket-minimarket di Jakarta, kata dia, perlu pemantauan ekstra dalam melaksanakan larangan penjualan miras. Sebab gubernurnya secara terang-terangan mengaku pro miras.
"Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan jual beli miras ini. Peraturan tentang larangan miras tidak boleh mandul, apalagi jika ada pemimpin negara yang pro miras dan mau mengeruk duit haram dari miras."
Kalau perlu, terang Tengku, pemimpin pro miras harus ditindak dan dilakukan tuntutan hukum. "Sebaiknya dilengserkan dan jangan dipih lagi selamanya."