REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mulai melarang minimarket di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol atau miras pada 16 April 2015.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris meminta agar relawan antimiras di seluruh Indonesia memantau minimarket apakah benar-benar mematuhi larangan untuk tidak menjual miras.
“Kami mendukung Kementerian Perdagangan untuk mengawasi jika ada minimarket yang masih berani menjual miras," katanya, Rabu, (15/4).
Relawan antimiras, akan turun langsung ke lapangan guna mengumpulkan semua data dan fakta, foto serta lokasi minimarket. Lalu menyerahkannya ke kemendag atau disperindag setempat.
"Kami hanya mengawasi minimarket-minimarket, bukan sweeping. Cara yang dilakukan juga elegan tidak dengan kekerasan."
Instruksi ini, kata Fahira, dikeluarkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama tiga bulan masa tolerensi yang diberikan Permendag No.06/2015, masih banyak minimarket yang menjual bebas miras.
“Toleransi hampir tiga bulan ini ditujukan agar minimarket bisa bersih-bersih, bukan menghabiskan stok mirasnya dengan menjual kepada siapa saja."
Genam menerima ribuan email yang melaporkan kebandelan minimarket-minimarket ini. Untuk itu penegakkan hukum harus dilakukan.