REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengatakan dukungan kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota sangat menentukan efektivitas peraturan larangan minimarket menjual miras.
"Kepala daerah diharapkan memberikan instruksi khusus kepada jajarannya terutama dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP untuk lebih proaktif mengawasi minimarket dan toko-toko pengecer di wilayahnya masing-masing," kata Fahira, Rabu, (15/4).
Ia berharap kepala daerah berinisiatif mengeluarkan instruksi atau peraturan kepala daerah untuk lebih mengintensifkan pengawasan ini. Dengan terbitnya permendag, otomotis mengugurkan peraturan kepala daerah yang masih memperbolehkan miras di jual di minimarket.
Menurut Fahira, salah satu kepala daerah yang sangat berpihak kepada warga dan anti miras adalah Walikota Surabaya Tri Rismaharini. "Bu Risma sejak dulu sudah melarang minimarket menjual miras, bahkan sebelum Kemendag mengeluarkan larangan penjualan miras di minimarket."
Kebijakan Ibu Risma, ujar dia, sangat bagus. Ini berbeda dengan kepala daerah di Jakarta yang malah menjadi promotor bir dengan menyatakan bir tidak mematikan.
"Saya khawatir kalau peraturan pelarangan penjualan bir tidak ditegakkan di Jakarta. Sebab gubernurnya saja seperti itu."
Namun Fahira tetap berharap aparat mendukung peraturan larangan penjualan miras di minimarket. Sebab kalau ada laporan tapi aparat diam saja, maka peraturan tidak akan berjalan efektif.