REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Kasus kematian Deudeuh Alfi Sahrin menguak fenomena prostitusi online. Pemerintah didesak untuk segera memutus jaringan perzinahan online tersebut.
"Kalau ada kasus prostitusi menggunakan media sosial, bukan Facebook, Twitter atau media sosial lainnya yang dihapus. Tapi, akunnya yang harus diblokir. Ini membutuhkan kejelian, bukti dan data yang akurat dari pihak kepolisian atau dalam mengungkap cyber crime," papar Ketua PC NU Kota Depok Raden Salamun, Kamis (16/4).
Ia menilai, munculnya prostitusi online melalui media sosial (medsos) merupakan sebuah keniscayaan. Pasalnya, dengan kemajuan teknologi masyarakat tidak bisa lepas dari dunia maya sebagai sarana informasi, hiburan, dan lainnya.
Namun, bila medsos digunakan untuk sarana kejahatan seperti prostitusi, judi, human trafficking, pornografi, dan lainnya, Salamun meminta agar pihak kepolisian lebih perhatian dalam menangani kejahatan di dunia maya.
"Memang, dalam penggunaan media sosial adalah tergantung dari mental penggunanya. Namun, negara wajib melindungi warganya agar tidak terjerat dalam kasus prostitusi online, pornografi dan kejahatan kriminal dalam dunia maya. Langkah ini, juga harus mendapat dukungan dari masyarakat maupun organisasi massa," jelasnya.
Menurutnya, agar tidak menjadi korban kejahatan di dunia maya peran keluarga sangat penting. Ia menambahkan, sebagai orang tua harus jeli dan waspada kepada anaknya dalam mengakses internet agar tidak terjerumus dalam hal yang negatif.
Selanjutnya, peran negara dalam mewujudkan internet yang positif serta dalam pemblokiran situs seperti pornografi secara gratis ataupun bayar perlu mendapat dukungan.
"Menkominfo perlu melakukan langkah dalam pembatasan prostitusi melalui medsos. Selain itu, Menteri Pendidikan juga diharapkan gencar dalam mensosialisasikan pada masyarakat," harap Salamun.