REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pedagang kelontong di Jalan Pesantren di Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Sarwanto, mengaku tidak mengetahui tentang kebijakan pelarangan minuman beralkohol di atas lima persen.
"Saya enggak tahu kalau ada larangannya," tutur dia saat warungnya disidak oleh Diskoperindagtan Kota Cimahi, pada siang tadi, (16/4).
Setelah disidak, warung milik Sarwanto diketahui masih menjual minuman beralkohol di atas lima persen, yakni bir. Botol minuman yang tersisa saat itu, yakni berjumlah enam.
Ia mengaku, minol tersebut dikirim oleh sales-sales yang kerap mengirimnya sampai belasan botol. "Ya kadang 10, kadang lebih," ujar dia.
Setelah dirinya mengetahui, Sarwanto mengatakan tidak akan kembali menjual minol tersebut. Ia masih belum mendapat sanksi karena sidak tersebut masih berupa teguran dari Diskoperindagtan Kota Cimahi.
Namun, ia agak menyesalkan dengan kebijakan tersebut. Karena, biasanya ia bisa memperoleh keuntungan Rp 3.000 dari per botol minol. "Sebenarnya di tiap warung juga ada sih," tutur dia.
Sementara, pedagang kelontong yang lain di Kota Cimahi, Deni Surahman, mengaku senang dengan adanya kebijakan tersebut. Meski warungnya disidak, ia tetap menyikapinya dengan tenang karena dari dulu memang tidak pernah menjual minol itu.
Apalagi, menurut dia, kebijakan tersebut bisa mengurangi keributan di wilayahnya. Sebab, minol itu bisa menyebabkan kegaduhan jika terus dikonsumsi. "Pengen saya sih gitu, jadi enggak ada keributan," ujar dia