REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana didakwa menerima uang tunai Rp 50 juta sebagai bentuk perhatian dari mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Waryono kemudian menghubungi Kabiro Keuangan Kementerian ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisnohadi menyiapkan uang Rp 50 juta yang akan diberikan kepada Sutan. Tapi karena Didi tidak punya uang itu maka Waryono menghubungi Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami.
Sri selanjutnya menyuruh Kepala Bagian Akuntansi, Biro Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Dwi Hardhono mengambil uang dari filling cabinet di ruang kerjanya di gedung PPBMN sebanyak Rp 50 juta yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan jasa konsultasi tahun anggaran 2012.
Sri lalu mengantarkan uang itu ke gedung Kementerian ESDM dan menyerahkan kepada Didi. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam paper bag dan dibawa ke ruang kerja Waryono Karno. Didi pun langsung diajak menemui Sutan yang telah menunggu di ruang tamu dan saat Sutan akan berpamitan, Didi segera menyampaikan paper bag berisi uang Rp 50 juta kepada Waryono sesuai permintaan Jero Wacik untuk diberikan kepada Sutan.
Atas perbuatannya, Sutan dikenakan pasal berlapis yaitu 12 huruf b subsider pasal 12 B lebih subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Sutan juga didakwa menerima menerima uang 140 ribu dolar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno untuk diberikan ke rekan-rekannya di Komisi VII DPR. Selanjutnya Sutan pun didakwa menerima hadiah-hadiah lain.
Seperti satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini serta mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik. Atas dakwaan itu, Sutan menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).