REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka atas nama Christopher Daniel Sjarif, barang bukti dan berkas kasus kecelakaan Pondok Indah, Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Jaksa penuntut umum menyatakan berkas kasus ini sudah P21 sejak Rabu (15/4) yang berarti sudah lengkap. Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas-berkasnya," kata Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat bidang Kecelakaan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto di Jakarta, Kamis.
Kompol Miyanto, yang dipromosikan sebagai Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan meliputi kendaraan, surat tanda nomor kendaraan dan surat izin mengemudi.
Menurut Miyanto, Christopher diancam hukuman pidana 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 ayat (4) dan (5).
"Namun, tuntutan di pengadilan itu merupakan kewenangan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Mengenai dugaan penggunaan narkoba, Miyanto mengatakan penyidik menyatakan hasilnya negatif sehingga penyidikan berfokus pada kecelakaan lalu lintasnya.
Sebelumnya, sebuah mobil bernomor polisi B-1658-PJE yang dikemudikan Christopher terlibat tabrakan beruntun yang melibatkan dua hingga tiga mobil dan beberapa motor di sepanjang Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Selasa (20/1) malam.
Akibatnya empat orang pengemudi sepeda motor meninggal dunia yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa dan Mahyudi Herman, serta beberapa orang terluka.