REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan tidak memberikan tolerasi kepada pengunggah naskah ujian nasional (UN) ilegal ke internet. Sebagai bentuk ketegasannya, Mendikbud akan menempuh jalur hukum.
"Akan ada sanksi pelaku pengunggahan naskah soal UN2015 secara ilegal, dan bukan tidak mungkin kita memproses secara hukum bagi percetakan tersebut," katanya.
Di hari yang sama setelah kebocoran, Kepala Puspendik Balitbang Kemendikbud Nizam sudah melaporkan kejadian ini kepada Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) tentang temuan pengunggahan naskah UN ilegal.
"Sumber sudah lengkap, nama diduga pelaku, dan perusahaan sudah ada dan kita laporkan ke kepolisian. Dan, kepolisian sudah melakukan pemrosesan, dan BAP sudah dibuat. Pihak kementerian sudah memberikan laporan, secara umum berjalan baik," ujar Mendikbud.
Anies gerah dengan aksi kebocoran UN yang terjadi setiap tahun. Karena itu ia menegaskan tak ingin membiarkannya terus terulang.
ia mengatakan kebocoran telah mencederai jutaan anak Indonesia yang belajar dengan keras, guru-guru yang mengajar dengan keras dan ingin melaksanakan UN dengan kejujuran. Meski skala kecil berupa 30 dari 11.730 booklet, tapi ia menyatakan tidak akan diam.
"Karena kalau didiamkan, maka akan jadi masalah yang besar," katanya.
Sebelumnya sebanyak 30 dari 11.730 booklet soal beredar secara ilegal. Soal diunggah ke dalam bentuk portable document format atau PDF, melalui akun google drive. Temuan inipun diverifikasi oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang Kemendikbud, pada hari yang sama.