REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardoyo menyebutkan jumlah penderita gangguan jiwa di daerah tersebut mencapai 535.500 jiwa. "Dari total penderita itu, sebanyak 11 ribu jiwa di antaranya mengalami gangguan jiwa berat," katanya saat rapat kerja kesehatan di Tangerang, Kamis (16/4).
Rapat kerja kesehatan daerah digelar mulai 14-16 April 2015 diikuti para kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, direktur rumah sakit umum daerah se-Provinsi Banten dan pemangku kepentingan lainnya.
Terkait dengan tingginya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah itu, pemerintah Provinsi Banten memogramkan pembangunan rumah sakit jiwa (RSJ) pada 2017.
Menurut dia, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan masih ada delapan provinsi di Indonesia yang belum memiliki RSJ, yakni Banten, Kepualuan Riau, Seulawesi Barat, Maluku Utara, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
Sigit menyatakan pembangunan RSJ merupakan amanat dari undang-undang tentang kesehatan, yang menyebutkan setiap provinsi haru memiliki RSJ. "Untuk di Banten selain amanat undang-undang pembangunan RSJ itu juga sangat mendesak mengingatnya banyak penderita ODGJ," ujarnya.
Ia juga berharap pembangunan RSJ tersebut bisa direalisasikan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Terkait biaya penderita sakit jiwa di RSJ, Sigit mengatakan pemerintah sedang mengupayakan agar pengobatan gangguan jiwa masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan demikian, kata dia, segala pengobatannya akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara, masyarakat diharapkan bersedia membawa pasien ke layanan kesehatan dan membantu perawatan keluarganya yang menderita sakit jiwa.
Saat ini, banyak sekali orang gila di jalanan perkotaan, sebagian ada penderita sakit jiwa yang dipasung oleh keluarganya. Ke depan, hal itu tidak terjadi lagi kalau sudah ada RSJ. Sigit juga mengatakan, selain membutuhkan rumah sakit jiwa, Banten juga membutuhkan panti rehabilitasi narkoba.