Kamis 16 Apr 2015 15:52 WIB

Jokowi Didesak Sahkan UU PRT

Rep: c32/ Red: Bilal Ramadhan
Massa buruh yang mengatasnamakan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menggelar serbet raksasa sebagai simbol perlawanan. saat aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (24/3). Republika/Agung Supriyanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Massa buruh yang mengatasnamakan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menggelar serbet raksasa sebagai simbol perlawanan. saat aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (24/3). Republika/Agung Supriyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ronald dari Institut Kapal Perempuan meminta Jokowi secepat mungkin sahkan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT), Kamis (16/4) di sekretariat Migrant CARE. Ia juga meminta UU tersebut harus segera dibahas oleh DPR RI terkait perlindungan bagi PRT Indonesia yang bekerja di luar negeri.

"Kami menilai perlindungan bagi buruh migran Indonesia masih sangat jauh. Padahal mereka hanya berjuan untuk cari nafkah," kata Ronald. Menurutnya selain UU yang harus segera disahkan, pendidikan bagi para TKI juga harus dievaluasi.

Hal senada juga dikemukakan oleh Wahyu Susilo, selaku analis kebijakan pemerintah dari Migrant CARE, menurutnya tanpa adanya UU Perlindungan PRT di dalam negeri, Indonesia juga tak punya legitimasi yang kuat untuk menuntut adanya perlindungan.

"Kita butuh ini untuk melindungi PRT migran Indonesia yang bekerja di luar negeri," kata Wahyu.