REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ronald dari Institut Kapal Perempuan meminta Jokowi secepat mungkin sahkan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT), Kamis (16/4) di sekretariat Migrant CARE. Ia juga meminta UU tersebut harus segera dibahas oleh DPR RI terkait perlindungan bagi PRT Indonesia yang bekerja di luar negeri.
"Kami menilai perlindungan bagi buruh migran Indonesia masih sangat jauh. Padahal mereka hanya berjuan untuk cari nafkah," kata Ronald. Menurutnya selain UU yang harus segera disahkan, pendidikan bagi para TKI juga harus dievaluasi.
Hal senada juga dikemukakan oleh Wahyu Susilo, selaku analis kebijakan pemerintah dari Migrant CARE, menurutnya tanpa adanya UU Perlindungan PRT di dalam negeri, Indonesia juga tak punya legitimasi yang kuat untuk menuntut adanya perlindungan.
"Kita butuh ini untuk melindungi PRT migran Indonesia yang bekerja di luar negeri," kata Wahyu.
Selain itu Romo Siswantoko dari KWI juga turut mendukung UU Perlindungan PRT harus sesegera mungkin disahkan karena semua aspek harus bisa tertangani. "Belum lagi TKW kita sungguh masih lemah keterampilan dan mental. Mereka hanya tahu cerita bagus bekerja di luar. Tapi mereka tidak siap menghadapi permasalahan negatif," kata Romo.