Kamis 16 Apr 2015 16:09 WIB

Aturan Minol Belum Berlaku Total di Padang

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Ragam jenis minuman alkohol
Foto: abc news
Ragam jenis minuman alkohol

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket yang ada di Padang belum berlaku seutuhnya. Padahal, warning Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015 per hari ini sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir.

Sejumlah pedagang yang mempunyai kedai di tepi Pantai Padang masih secara terang-terangan memajang botol-botol minol. Salah seorang pemilik kedai yang enggan disebutkan namanya mengaku belum pernah mendapatkan edaran atau sosialisasi dari dinas atau pemerintah daerah.

"Tau (ada Permendag) lewat TV. Tapi yang dilarang kan hanya minimarket, lapau-lapau (kedai) enggak (dilarang)," kata dia di Padang, Kamis (16/4).

Menurutnya, jika dinas atau pemda mau menarik peredaran minol, sebaiknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sebab, penarikan sangat berhubungan dengan modal dari masing-masing pedagang. Selama ini, dirinya tak pernah menyetok minol dalam jumlah banyak. Ia juga tak pernah menjual minol pada sembarang orang, apalagi anak-anak dibawah umur.

"Kalau memang enggak boleh, walaupun rugi, ya kita patuhi saja, kita patuh hukum," ujar dia.

Sementara itu, seorang ibu pemilik kedai di Jalan By Pass justru menuturkan hari ini adalah batas terakhir penjualan minol. "Besok, baru sudah tidak boleh lagi," ungkapnya.

Dirinya mengaku mengetahui pelarangan penjualan minol melalui TV. Ia tak pernah menjumpai sama sekali utusan dari dinas maupun pemda yang memberitahu Permendag itu. "Ya enggak usah dijual kalau dilarang, tapi kan ini masih banyak mungkin jual diam-diam. Lagian orang sudah tahu di mana saja bisa menemukan (minol)," tuturnya.

Sementara itu, salah satu pegawai minimarket X Mart di Kota Padang, Fandy mengatakan semenjak akhir Maret, tokonya tak lagi menjual minol. Hal tersebut, ujar dia, setelah ada edaran dari dinas terkait Permendag minol. "Sebelumnya yang membeli minol semua kalangan," kata Fandy.

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015, mulai Kamis (16/4), minimarket dilarang menjual minuman keras dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Izin usaha minimarket bakal dicabut jika mereka mengabaikan peraturan itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement