Kamis 16 Apr 2015 16:58 WIB

Ini Sanksi yang Diminta JK untuk Pembocor Soal UN

Petugas mengelompokkan sampul dan naskah Ujian Nasional.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Petugas mengelompokkan sampul dan naskah Ujian Nasional. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan perusahaan percetakan yang terbukti membocorkan soal ujian nasional, akan diberi sanksi. Salah satunya, menanggung biaya ujian ulang di sekolah.

"Dimana-mana ada orang nakal, kriminal, maka diberikan sanksi yang besar kepada orang itu dan sanksi yang besar kepada percetakan," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (16/4).

Jika perusahaan percetakan terbukti bersalah atas kebocoran soal tersebut, maka percetakan tersebut harus membayar kerugian negara. "Kalau perlu harus bayar kerugian negara, termasuk kerugian ujian ulang juga dibayar oleh percetakan, kalau memang terbukti (bersalah)," jelasnya.

Wapres mengatakan pembocoran soal ujian nasional merupakan tindak kriminal karena itu adalah dokumen rahasia negara. "Itu kejahatan. Saya instruksikan untuk meneliti sejauh mana dampak kejahatan yang dibuat oleh seorang pegawai percetakan itu," katanya.

Seperti diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengakui ada kebocoran 30 paket soal ujian nasional di mesin pencari internet Google. Jumlah tersebut, menurut Anies, hanya 0,25 persen dari total 11.730 paket soal yang dibuat oleh Kementerian.

Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan internet protocol address pengunggah soal UN itu berasal dari Perum Percetakan Negara RI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement