Kamis 16 Apr 2015 16:43 WIB

Aen Sempat Berharap Ibunya WNI Terakhir yang Dieksekusi

Rep: C15/ Red: Ilham
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab
Foto: antara
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak dari terpidana mati pancung Ruyati, Een Nuraenah terpukul mengetahui ada satu lagi TKI yang harus mengakhiri hidupnya dibawah tangan algojo. Een yang selama ini berjuang untuk bisa membebaskan sang almarhum ibu dari hukuman mati tak habis pikir dengan pemerintah yang terkesan abai.

Een sempat berharap, ibunya merupakan TKI terkahir yang harus mati dengan cara mengenaskan. "Saya fikir, ibu saya yang terakhir.." ujar Een sembari menahan tangis, Kamis (16/4).

Een mengaku negara kerap lalai dan tidak berusaha maksimal dalam menyelamatkan warga negaranya. Een yang belasan tahun berjuang untuk membebaskan ibunya tak juga mendapat kepastian dari negara.

Een mengatakan, banyaknya WNI yang harus menghadapi hukuman mati merupakan salah satu wujud lemahnya perlindungan buruh migran oleh pemerintah. Selama ini, meski pemerintah sudah berupaya, ternyata upaya tersebut kurang maksimal.

Selain itu, pemerintah masih kerap memandang miring buruh migran. Tak jarang perwakilan pemerintah yang datang malah kerap mengintrograsi TKI yang mendapat hukuman. Pembelaan diri yang menjadi alasan TKI melakukan tindak pidana jarang menjadi pertimbangan hakim.

Een berharap, setelah ini tak ada lagi perempuan yang menjadi korban penganiyayan oleh negara lain. Pemerintah harus bertanggung jawab dan berusaha semaksimal mungkin agar TKI bisa mendapatkan haknya untuk melanjutkan hidup.

Siti Zaenab, pekerja Indonesia di Arab Saudi, dieksekusi pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat, tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia. Ia dipidana karena kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya pada 1999. Ia ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001 Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Siti dan berdasarkan hukum di Arab Saudi, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Pelaksanaan hukuman mati Siti ditunda sampai putra bungsu korban mencapai usia akil baligh dan dapat membuat keputusan.

Pada 2013, setelah dinyatakan akil baligh putra korban menyatakan kepada pengadilan bahwa dia menolak memberikan maaf kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement