REPUBLIKA.CO.ID, -- Melihat JYJ yang hingga kini belum juga bisa mendapat ‘kebebasan’ untuk bisa tampil di berbagai stasiun penyiaran membuat seorang anggota parlemen, Choi Min Hee, cukup ‘gerah’. Ia membuat usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait hal tersebut.
Salah seorang anggota parlemen dari kementerian Ilmu Pengetahuan dan Perencanaan Masa Depan, Choi Min Hee, baru-baru ini telah mengajukan usulan RUU untuk mencegah pelarangan atau blacklist artis tertentu di stasiun penyiaran dengan alasan yang tak jelas.
Choi Min Hee sendiri mengusulkan agar undang-undang ini diberi nama ‘Hukum JYJ’ atau ‘JYJ Law’ sebagai sebuah amandemen atau perubahan undang-undang penyiaran. Choi Min Hee juga menjabarkan kontroversi dan gugatan antara SM Entertainment dan JYJ untuk membantu proposal pengajuan RUU tersebut.
“Meskipun Fair Trade Commission Korea telah mengumumkan bahwa mantan agensi JYJ tidak bisa ikut campur dalam kegiatan promosi mereka pada Juli 2013 lalu, JYJ masih tidak bisa muncul di program musik karena ketidakadilan yang diterapkan pihak stasiun penyiaran,” ungkap Choi Min Hee, dilansir Allkpop, Kamis (16/4).
Ia melanjutkan, sanksi diperlukan untuk para stasiun televisi dan mantan agensi (SM Entertainment) yang telah ikut campur soal kemunculan JYJ di program musik.