REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Tribagus Spontana mengatakan, masih menunggu sikap dari Freddy Budiman terkait upaya hukumnya. Sebelum dieksekusi, seluruh hak hukumnya akan ditunggu, seperti pengajuan Peninjauan Kembali (PK) maupun kasasi.
"Kita tunggu apakah mau menggunakan hak hukumnya," ujar Tony di Kejagung, Kamis (16/4).
Meskipun status hukum Freddy sudah inkrah, Tony menegaskan tetap perlu menunggu upaya hukum yang akan ditempuhnya. Mahkamah Agung (MA) sudah menolak kasasinya berdasarkan putusan September 2014. Jaksa juga telah menerima salinan putusan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan Freddy. Dari hasil pengembangan atas keterangan Fredi, Bareskrim mengungkap kaki tangan Freddy di Lapas Cipinang dan Salemba.