REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Berkas perkara kecelakaan maut Christopher Daniel Sjarief sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Kini Christopher tinggal menunggu sidang hukuman atas tindakannya tersebut.
Kasi Yanmas Laka Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto mengatakan Cristopher telah dibawa dari tahanan Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4) malam lalu.
"Penyidikan sudah lengkap, Jaksa Penuntut Umum sudah mengeluarkan surat P21, berkas perkara ke JPU sudah lengkap dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Miyanto di Jakarta, Kamis (16/4).
Miyanto menegaskan setelah Christoper dilimpahkan ke Kejari, maka kuasa sepenuhnya diberikan kepada Jaksa. "Ancaman terserah JPU, tapi kalau mengacu pada Pasal 311 ayat 4 dan 5 UU nomor 22 tahun 2009, disana tercantum 12 tahun penjara," ujar Miyanto.
Miyanto juga mengatakan Christopher diserahkan ke Kejari Jaksel terkait perbuatannya untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 4 orang. Pasal yang dikenakan pun hanya tentang lalu lintas.
"Diserahkan tentang kecelakaan lalu lintas. Terkait narkoba kan dalam pelaksanaan pemeriksaan secara otentik dan secara tertulis dinyatakan tak terbukti," imbuh Miyanto.
Sebelumnya, Christopher terlibat dalam kecelakaan maut saat mengendarai Mitsubishi Outlander putih B 1658 PJE di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia menewaskan empat orang pengendara motor atas kecelakaan tersebut.