REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan surat putusan kasasi terhadap terdakwa Freddy Budiman ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/4) sore kemarin. Surat dengan nomor perkaranya 1093-/pid.sus/2014 dari asalnya PN Jakbar tersebut berisi penolakkan kasasi yang diajukan Freddy dalam kasus narkotika.
"Kemarin diantar ke PN Jakbar, jadi putusan pengadilan menolak kasasi Freddy Budiman, artinya tetep hukuman mati," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Republika, Kamis (17/4).
Suhadi menjelaskan putusan kasasi Freddy Budiman sebenarnya telah diputus sejak 8 September 2014 dengan majelis hakim Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Prof Surya Jaya. Namun, surat putusan baru dikirimkan MA pada Rabu sore kemarin ke PN Jakbar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta MA untuk mempercepat putusan kasasi yang diajukan Freddy. Pasalnya, meskipun ditahan di lapas Nusakambangan, terdakwa hukuman mati ini diketahui tetap bisa mengendalikan jaringan narkoba seperti yang berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri.
Freddy sendiri telah divonis mati oleh Pengadilan Jakarta Barat karena kepemilikan pabrik narkoba. Ia lalu mengajukan banding kemudian tetap dihukum mati, kemudian kembali mengajukan kasasi ke MA.