Kamis 16 Apr 2015 19:00 WIB

Surat Penolakan Kasasi Freddy Budiman Sudah Diserahkan ke PN Jakbar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas membawa tersangka Freddy Budiman dan sejumlah tersangka lain saat pengungkapan Kasus Pabrik Narkoba di Sebuah Ruko di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas membawa tersangka Freddy Budiman dan sejumlah tersangka lain saat pengungkapan Kasus Pabrik Narkoba di Sebuah Ruko di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan surat putusan kasasi terhadap terdakwa Freddy Budiman ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/4) sore kemarin. Surat dengan nomor perkaranya 1093-/pid.sus/2014 dari asalnya PN Jakbar tersebut berisi penolakkan kasasi yang diajukan Freddy dalam kasus narkotika.

"Kemarin diantar ke PN Jakbar, jadi putusan pengadilan menolak kasasi Freddy Budiman, artinya tetep hukuman mati," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Republika, Kamis (17/4).

Suhadi menjelaskan putusan kasasi Freddy Budiman sebenarnya telah diputus sejak 8 September 2014 dengan majelis hakim Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Prof Surya Jaya. Namun, surat putusan baru dikirimkan MA pada Rabu sore kemarin ke PN Jakbar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta MA untuk mempercepat putusan kasasi yang diajukan Freddy. Pasalnya, meskipun ditahan di lapas Nusakambangan, terdakwa hukuman mati ini diketahui tetap bisa mengendalikan jaringan narkoba seperti yang berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri.

Freddy sendiri telah divonis mati oleh Pengadilan Jakarta Barat karena kepemilikan pabrik narkoba. Ia lalu mengajukan banding kemudian tetap dihukum mati, kemudian kembali mengajukan kasasi ke MA.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement