REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengatasi peliknya persoalan sengketa pertanahan di Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pihaknya memerlukan adanya revisi dan penyempurnaan Undang-Undang Pertanahan.
Ia menilai, adanya revisi UU Pertanahan itu diperlukan guna adanya penyempurnaan dalam segi sosiologis dan filosofis. Ia pun optimistis revisi UU tersebut mampu selesai pada tahun ini.
"Yang penting membahas UU itu harus intensif dan tidak terputus, harus dalam rangkaian waktu yang tersambung kalau terputus nanti mulai dari nol lagi," ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (16/4).
Selain itu, ia juga mengaku sedang mengkaji kemungkinan untuk mengusulkan adanya anggaran untuk penyediaan lahan. Ia menilai hal ini penting karena berkaitan dengan rencana penerapan Kementerian ATR/BPN mencegah adanya jual beli dan pengalihan status kepemilikan kepada pihak ketiga.
"Kalau ada masyarakat yang mau menjual tanah di daerah kepada negara, dan negara yang akan membeli, hal itu untuk mengurangi potensi permasalahan di kemudian hari dalam rangka pembebasan lahan, itu menjadi desain kita untuk anggaran penyediaan lahan," ujar Ferry.
Terkait besarnya anggaran yang dibutuhkan, Ferry mengatakan belum bisa mengatakannya, namun lanjutnya yang terpenting bukan soal besarannya namun harus berdasarkan landasan filosofi dan urgensinya. Baru kemudian membicarakan angkanya.