Kamis 16 Apr 2015 19:08 WIB

Sutan Didakwa Terima Gratifikasi Mobil, Uang Hingga Rumah Mewah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Sutan Bhatoegana. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Foto: Antara/ Sigid Kurniawan
Sutan Bhatoegana. (ANTARA/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (16/4). Sutan didakwa menerima sejumlah hadiah atau gratifikasi berupa mobil, uang hingga rumah mewah.

Dalam dakwaan kedua primer, Politikus Partai Demokrat itu disebut menerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep. Pemberian mobil tersebut dilakukan pada bulan November 2011. Mobil itu kemudian diatasnamakan Sutan.

Sutan juga didakwa menerima uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merupakan mitra kerja Komisi VII.

Uang tersebut diberikan saat Sutan berkunjung ke kantor Jero pada awal Januari 2013. Jero kemudian meminta Sekretaris Kementerian ESDM Waryono Karno untuk menyiapkannya.

"Jero Wacik meminta agar diberikan 'perhatian' berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono saat membacakan dakwaan.

Selanjutnya, Sutan didakwa menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Amerika dari mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang juga mitra Komisi VII DPR. Uang tersebut diminta Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2013. Bahkan, dalam pertemuan dengan Rudi, Sutan selalu menanyakan 'sudah belum' dan dijawab Rudi 'belum'.

Di dakwaan JPU yang terakhir, Sutan disebut menerima rumah mewah dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Pemberian itu lantaran Sutan pernah membantu Saleh untuk mendapat remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Pemberian itu merupakan penawaran dari Saleh ketika Sutan bermaksud mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatra Utara tahun 2012.

Rumah itu dimaksudkan sebagai pusat posko pemenangan politikus yang terkenal dengan kata 'ngeri-ngeri sedap' itu menjadi calon gubernur.

Sementara pembayaran atas tanah dan bangunan di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan itu dilakukan Saleh pada 27 Juli 2012. Proses pembayaran rumah mewah itu lunas pada September 2013 dengan total senilai Rp 2,4 miliar.

"Semua itu untuk kepentingan diri terdakwa (Sutan) padahal terdakwa adalah penyelenggara negara yang masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR masa jabatan 2012-2014," ujar jaksa dalam dakwaan.

Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan ini, Sutan mengatakan keberatan dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang lanjutan untuk Sutan akan digelar pada Senin (20/4) mendatang dengan agenda mendengar eksepsi dari terdakwa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement