REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengatur juklak mengenai penjualan minuman beralkohol di daerah wisata. Juklak tersebut menindaklanjuti adanya keluhan dari sekitar 600 pedagang di Bali, yang biasanya membeli minuman beralkohol di minimarket untuk dijual lagi kepada turis asing di daerah wisata seperti pantai.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan bahwa, peraturan larangan penjualan minuman beralkohol berlaku di semua daerah di Indonesia, termasuk daerah wisata. Hanya saja, di daerah wisata Kementerian Perdagangan mengatur juklak tersendiri untuk melayani para turis asing.
"Juklak ini jangan disalahgunakan, saya sudah bicara dengan para pedagang di Bali dan tokoh adat, mereka akan melakukan pengawasan," ujar Rachmat.
Menurut Rachmat, larangan penjualan minuman beralkohol ini bukan untuk mempersulit tapi mengatur kepentingan rakyat. Kementerian Perdagangan bukan hanya sekadar memberikan aturan, namun melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan masalah sosial.