REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Eksekutif Migrant Institute Adi Candra Utama mengingatkan kalau Arab Saudi merupakan negara yang tidak mau meratifikasi konferensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan buruh migran dan keluarganya.
"Arab Saudi menolak meratifikasi konferensi PBB tentang perlindungan buruh migran. Mereka memiliki undang-undang sendiri dalam negaranya untuk mengatur warganya dan orang asing yang datang ke sana," kata Adi, Kamis, (16/4).
Dengan adanya hukum lokal Arab, ujar dia, memang tidak bisa diganggu gugat. Maka pengiriman buruh migran ke Arab Saudi harus dihentikan secara permanen, bukan hanya moratorium saja.
Melihat berbagai pertimbangan tersebut, terang Adi, Migrant Institute menuntut pemerintah Indonesia meminta maaf kepada keluarga Siti Zaenab. Pemerintah juga harus menghentikan secara permanen pengiriman TKI ke Arab Saudi.
Pemerintah, ujar dia, harus segera mereview negara-negara penempatan yang tidak memiliki instrumen perlindungan hukum bagi buruh migran dan segera menghentikan pengiriman TKI ke negara yang tidak memiliki instrumen perlindungan hukum tersebut.
Penghentian pengiriman harus disertai dengan pengawalan dan pengawasan agar tidak terjadi pengiriman buruh migran secara ilegal. "Pemerintah juga harus memperbaiki sistem rekrutmen penempatan buruh migran untuk menciptakan penempatan yang aman dan mudah".