REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Pelarangan minuman beralkohol di mini market sudah dilaksanakan serempak di sejumlah daerah Indonesia.
Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015, membuat sejumlah mini market harus rela mengembalikan minuman beralkohol yang terpampang jelas di minimarket Kota Bogor kepada penyalur.
"Semua barang ditarik pada tanggal 14 April, tapi sudah diperketat kemarin," ujar pegawai minimarket Jalan Lodaya, Egy (26 tahun), Jumat (17/4).
Dia menuturkan, sebelum adanya peraturan larangan penjualan minuman beralkohol (minol) di mini market tempatnya bekerja harus sesuai umur. Jika ingin membeli minol, umur pembeli harus di atas 21 tahun, dan harus memperlihatkan KTP.
Namun, menurut siswa SMP, Ferdy (15 tahun), kebanyakan pengonsumsi minol yang berada di mini market adalah anak-anak remaja. Seperti anak sekolah, setingkat SMP dan SMA.
Terkadang dia melihat para penjaga kasir minimarket pun, tidak terlalu ketat dalam peraturan tersebut. Karena, jika pembeli mitol terlihat muda, mereka hanya bertanya sudah 21 tahun atau belum.
Tanpa memperlihatkan kartu identitas, dan hanya sekedar ucapan. Dia mengaku tidak pernah minum, namun hanya sering melihatnya saja.