REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) masih belum bernyali untuk membekukan PSSI setelah surat teguran ketiga dilayangkan pada Kamis (16/4). Gatot Dewa Broto, juru bicara kemenpora, mengatakan pihaknya masih akan melakukan evaluasi terlebih dulu sebelum membekukan PSSI.
"Kita akan evaluasi dulu sebelum mengeluarkan tindakan," ujar Gatot Dewa Broto kepada ROL, Jumat (17/4).
Kemenpora hingga kini masih fokus untuk memberikan teguran untuk PSSI. Deputi V Kemenopora ini menilai PSSI sudah bertindak di luar batas aturan statuta PSSI dan undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Sejak Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) melakukan verifikasi terhadap klub dan PT Liga, kata Gatot, PSSI sudah banyak melakukan pelanggaran.
Pertama, PSSI mengabaikan hasil verifikasi BOPI yang mengacu pada Undang-undang nomor tiga tahun 2005. Ia (PSSI) memaksakan diri memainkan dua klub bermasalah dengan legalitas dan pajak. Sehingga Kemenpora layangkan teguran tertulis satu hingga tiga ke PSSI.
Kedua, PSSI sudah melanggar statutanya sendiri terkait penggantian nama ISL dengan QNB League. Padahal dalam statuta itu disebutkan penggantian nama liga harus melewati kongres. Namun hal itu tak dilakukan PSSI dan tetap menjalankan liga dengan nama QNB League. Begitupun dengan rangkap jabatan di petinggi PSSI.
Seperti Wakil Ketum La Nyalla Mattalitti yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Tim Nasional (BTN) di PSSI. Begitu juga dengan Sekretaris Jenderal PSSI Joko Driyono juga menjadi CEO PT Liga.
Sabtu (18/4) PSSI akan gelar kongres luar biasa (KLB) serta melakukan pergantian kepengurusan. Tapi, sebelum itu PSSI akan mendapatkan sanksi jika tetap mengabaikan teguran ke tiga yang sudah dilayangkan pihak kemenpora. Tenggat waktu untuk menjawab teguran ketiga Kemenpora itu adalah hari ini pada Jumat (17/4) malam.