Jumat 17 Apr 2015 14:34 WIB

Arab Saudi tak Ampuni WNI Pembunuh dan Dagang Narkoba

Rep: C15/ Red: Erik Purnama Putra
Dokumen paspor milik Karni Bt. Medi Tarsim.
Foto: Kanalkawan
Dokumen paspor milik Karni Bt. Medi Tarsim.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi kembali mengeksekusi satu TKI lagi, Karni Binti Medi Tarsim (37). Pemerintah Arab mengklaim hukum tersebut diterapkan sebab, pemerintahan Arab tidak memberikan ampun pada tindak kejahatan seperti pembunuhan dan perdagangan narkoba.

Karni didakwa membunuh bocah berusia empat tahun dengan cara memenggal kepalanya. Karni divonis hukuman mati pada 2013, eksekusi pun dilakukan pada Kamis (16/4) dua hari setelah eksekusi Siti Zaenab berlangsung.

Ayah Karni, Tarsim seperti dikabarkan Middle East Online mengunjungi Karni dua hari sebelum eksekusi. Sayangnya, saat Tarsim mengunjungi lokasi anaknya, pihak lembaga pemasyarakatan maupun pemerintahan Arab tidak memberikan sinyal dan pemberitahuan tentang tanggal dan tempat eksekusi mati.

Pemerintah Arab mengklaim hal tersebut merupakan otoritas pemerintahannya. Arab mengaku memerangi perdagangan narkoba dan pembunuhan keji, hingga akhirnya tak ada ampun bagi Karni untuk bisa bertahan hidup.

"Ini sesuai dengan syariat islam, perdagangan narkoba, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan semua dapat dihukum mati sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Mustafa Ibrahim, Duta Besar Arab di Indonesia, Jumat (17/4).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement