REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, dua berkas kasus korupsi dana Persiba Bantul akan segera di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Namun baru dua tersangka kasus ini yang diajukan ke meja hijau tersebut. Kedua tersangka ini adalah Dahono mantan bendahara Persiba dan Maryani, pihak ketiga yang menyediakan jasa pengurusan lawatan Persiba ke sejumlah daerah.
Sementara berkas dua tersangka lain yaitu mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo hingga kini masih ditangan penyidik Kejati DIY.
Kasie Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Zulkardiman mengatakan, berkas kedua tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba tersebut telah ditangan pengadilan Tipikor. "Sudah diserahkan ke pengadilan, Kamis (16/4) kemarin. Tinggal nunggu sidang," katanya, Jumat (17/4).
Meski kedua tersangka sudah dimejahijaukan namun dirinya belum tahu kapan dua tersangka lain menyusul dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, penyidik masih melengkapi berkas kedua tersangka lainnya.
Seperti diketahui, korupsi dana hibah Persiba ini menyangkut dana APBD Kabupaten Bantul sebesar Rp 12,5 milyar. Dana itu digunakan untuk lawatan Pesiba hingga menjuarai Devisi Utara 2011 lalu.
Terpisah, Ketua Devisi Pengaduan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendesak Kejati segera melimpahkan dua berkas tersangka lainnya ke pengadilan. "Seharusnya kedua tersangka lain juga dilimpahkan," ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan seharusnya tidak menunda-nunda pelimpahan kasus itu ke pengadilaan. Dia tidak habis pikir kenapa Kejati tidak melimpahkan sekaligus ke empat tersangka ke pengadilan. "Saya yakin kedua tersangka baru divonis dua tersangka lain baru dilimpahkan," katanya.
Selain mendesak Kejati melimpahkan semua berkas ke pengadilan, JCW juga meminta keempat tersangka tersebut ditahan.