Jumat 17 Apr 2015 22:38 WIB

Menpan RB Penuhi Permintaan Kalteng Rapat di Hotel

Menpan RB Yuddy Chrisnandi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menpan RB Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddi Chrisnandi memenuhi permintaan Aparatur Sipil Negara provinsi Kalimantan Tengah agar dapat melakukan rapat di hotel. Kebijakan melarang pemerintah melaksanakan rapat di hotel pada dasarnya untuk penghematan dan tersedianya anggaran untuk perbaikan fisik, katanya saat ramah tamah dengan ASN Pemprov Kalteng di Palangka Raya, Jumat (17/4) sore.

"Apabila kantor atau gedung milik pemerintah tidak cukup menampung peserta rapat, dan biayanya justru lebih mahal dibandingkan di hotel, ya silahkan rapat di hotel. Intinya berhemat," ucap Yuddy.

Pemberian rapat di hotel tersebut dilakukan Menpan-RB karena menyadari kantor ataupun gedung milik pemerintah di tingkat daerah terkadang tidak mampu menampung seluruh ASN yang menjadi peserta. Untuk itu, dirinya meminta pemerintah Daerah, khususnya Pemimpin di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar lebih jeli memberikan persetujuan kepada ASN mengadakan rapat di hotel.

"Peserta rapat sedikit, tapi diadakan di hotel, itu salah. Jadi, jangan sampai rapat di hotel justru menjadi pertanyaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pesan Yuddi.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengatakan ASN di provinsi ini khawatir mengadakan rapat di hotel, sekalipun gedung milik pemerintah tidak mampu menampung seluruh pesertanya. Di sisi lain, para pengusaha perhotelan di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" ini mengeluhkan kebijakan pemerintah rapat di hotel, sehingga pendapatan mengalami penurunan yang sangat drastis.

"Gedung milik pemerintah minim, pengusaha perhotelan yang diminta berinvestasi di Kalteng juga mengeluh. Saya yakin Menpan-RB memiliki kebijaksanaan dan solusi terhadap kondisi yang dihadapi Kalteng," kata Teras Narang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement