Sabtu 18 Apr 2015 06:20 WIB

Pengamat: Persetujuan Dewan soal Badrodin Haiti Sesuai Prosedur

 Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai, persetujuan DPR terhadap Badrodin Haiti sebagai kapolri sudah sesuai prosedur.

''Dalam paripurna, DPR membatalkan terlebih dahulu persetujuan mereka terhadap pencalonan Budi Gunawan. Itu sudah sesuai dengan prosedur ketatanegaraan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Said mengatakan, awalnya, DPR mengira bisa langsung menyetujui Badrodin Haiti tanpa memperhatikan status Budi Gunawan yang sebelumnya telah mereka setujui untuk menjadi kapolri.

"Itu yang sempat saya persoalkan. Saya sudah sempat mengingatkan kepada DPR agar tidak langsung menyetujui Badrodin tanpa membatalkan persetujuan terhadap Budi Gunawan," tuturnya.

Karena itu, Said menilai tidak ada yang ganjil dari sikap DPR yang secara aklamasi menyetujui pencalonan Badrodin Haiti sebagai kapolri. Justru, menurut dia, publik perlu memberikan apresiasi kepada DPR atas hal tersebut.

Komjen Polisi Badrodin Haiti menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai kapolri oleh Komisi III DPR pada Kamis (16/4). Setelah menguji, Komisi III secara aklamasi menyetujui Badrodin sebagai calon kapolri.

Pada hari yang sama, rapat paripurna DPR juga secara aklamasi menyetujui Badrodin untuk menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Jumat pagi, Presiden Joko Widodo melantik Badrodin Haiti menjadi kapolri dan pangkatnya naik dari komjen polisi berbintang tiga menjadi jenderal polisi dengan bintang empat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement