REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan sah-sah saja bagi istri para prajurit yang akan menggunakan hak politiknya termasuk ikut serta dalam Pemilihan Umum. Hanya, ada kode etik yang biasanya berlaku dalam internal keluarga besar para prajurit tersebut.
"Sepanjang dia memenuhi syarat ya nggak masalah, tapi biasanya ada sisi etik dalam proses pencalonan, nah saya nggak tau sisi etiknya seperti apa di TNI itu," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia di Gedung KPU, Jumat (17/4).
Ia mengatakan kode etik itulah yang kemungkinan yang harus menjadi pedoman bagi para istri para prajurit tersebut. Disinggung mengenai kekhawatiran kembalinya Dwifungsi ABRI, Ferry mengatakan hal itu kemungkinan tidak akan terjadi sepanjang bukan prajurit tersebut yang berkecimpung langsung.
"Kalau itu ketika yang bersangkutan (prajurit) ikut, tapi sejauh istrinya dan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan Undang-undang tidak ada problem menurut saya," ujar mantan Ketua KPU Jabar tersebut.
Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengeluarkan surat telegram tertanggal 24 November yang isinya memberikan dan mengembalikan hak politik bagi istri-istri prajurit TNI. Dalam surat tersebut dinyatakan hanya prajurit aktif yang tidak boleh menggunakan hak politiknya, untuk istri dan anak-anaknya diperbolehkan berpolitik.