Jumat 17 Apr 2015 21:53 WIB

Mahasiswi UI Kembali Diperiksa Terkait Kasus Sitok Srengenge

Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).
Foto: ANTARA FOTO/ Teresia May/ss/ama/14
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahasiswi Universitas Indonesia (UI) RW kembali menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan budayawan Sitok Srengenge di Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan untuk tambahan saja," kata pengacara RW, Iwan Pangka di Markas Polda Metro Jaya Jumat.

Iwan menuturkan penyidik kepolisian meminta keterangan RW guna melengkapi berkas pemeriksaan berita acara (BAP) berdasarkan petunjuk dari kejaksaan.

Iwan mengungkapkan kejaksaan meminta keterangan tambahan untuk penerapan Pasal 294 ayat (2) KUHP terkait perbuatan cabul.

"Keterangan tambahannya berkaitan dengan fakta sesuai kejadian," ujar Iwan.

Selain memeriksa korban, penyidik kepolisian juga meminta keterangan saksi ahli hukum pidana dari UI yakni Junaedi.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan kondisi RW saat pemeriksaan pertama dalam kondisi masih trauma sehingga agenda meminta keterangan lanjutan ini untuk memperkuat pasal yang disangkakan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto menegaskan kasus Sitok Srengenge akan berlanjut dengan melengkapi petunjuk jaksa."Tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tegas Kombes Heru.

Heru berharap kejaksaan akan menyatakan berkas BAP kasus Sitok lengkap (P21) dengan tambahan keterangan RW dan saksi ahli pidana umum itu sehingga segera digelar sidang.

Sebelumnya, seorang mahasiswi RW melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4245/XI/2013/PMJ/ Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 294 ayat (2) tentang perbuatan cabul.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement