Jumat 17 Apr 2015 22:49 WIB

Lancarkan Distribusi Kartu Sakti, Mensos Bentuk Sekber Kementerian

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berbicara saat memimpin rapat koodinasi Peningkatan Sinergi Dalam Mendukung Efektifitas Program Raskin dalam Kerangka Penanggulangan Kemiskinan di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (24/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berbicara saat memimpin rapat koodinasi Peningkatan Sinergi Dalam Mendukung Efektifitas Program Raskin dalam Kerangka Penanggulangan Kemiskinan di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa membentuk sekretariat bersama (Sekber) sebagai sentra distribusi dana bantuan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KIS (Kartu Indonesia Sehat), dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).

“Seluruh kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Menko PMK, PT Pos Indonesia, dan Bank Mandiri terlibat di dalamnya. Sehingga seluruh KIP bisa terdistribusi bulan Juni,” tegas Mensos, dalam rilisnya, Jumat  (17/4).

Mensos menjelaskan tahun ini pendistribusian akan segera dirampungkan. Peluncuran tahap kedua kartu-kartu sakti ini akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 April 2015 nanti.

Sementara mengenai KKS, Khofifah menjelaskan bahwa Kementerian Sosial memiliki buffer sejumlah 500.000 kartu, sedangkan khusus untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ada 340.000 penerima, semuanya ada di APBN-P.

Namun, penerima KKS yang saat ini sudah mendapatkan kartu bisa mulai melakukan pencairan dana per 1 April kemarin.

Adapun untuk KIP dan KIS, Mensos mengarahkan langsung ke kementerian terkait. Seperti KIP ada di bawah Kemenag dan Kemendikbud, sedangkan KIS ada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.

"Kita punya 2,4 juta dari Kemenag, 17,9 juta dari Kemendikbud, dan 3,6 juta di antaranya oleh Kemendikbud dimandatkan ke Kemensos untuk divalidasi bagi anak-anak di luar unit pendidikan,” jelas Khofifah.

Usia anak yang berhak mendapatkan KIP adalah mulai 6-21 tahun. Menteri Sosial menjelaskan bahwa rentang usia 21 tahun ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa pada anak penyandang disabilitas, usia tidak selalu menggambarkan jenjang pendidikan pada umumnya.

Untuk KKS, nantinya juga untuk menerima pupuk bersubsidi di lini ke empat, jika KKS tersebut dipegang oleh petani dan penerima solar bersubsidi untuk nelayan. Serta bagi penerima gas elpiji ukuran 3 kilogram.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement