Sabtu 18 Apr 2015 10:57 WIB

BNN: Korban Narkoba Sumut Hingga Murid SD

Narkoba
Foto: M Irfan Ilmi/Antara
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara Andi Ludianto mengakui bahwa penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba di daerah itu trennya meningkat bahkan sudah sampai ke anak-anak sekolah dasar.

"Pada tahun ini diperkirakan ada 400 ribu orang korban narkoba yang berasal dari berbagai kalangan mulai anak SD hingga pejabat pemegang kebijakan atau otoritas? sentral seperti hakim, jaksa, anggota legislatif (DPRD), kepala daerah," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNN Sumut) Andi Ludianto di Medan, Jumat (17/4).

Bahkan ironisnya juga ada akademisi dan guru besar sebuah perguruan tinggi negeri yang menjadi korban seperti kasus yang baru terungkap. Melihat kondisi yang memprihatinkan itu, kata Andi Ludianto, diharapkan semua pemangku kepentingan ikut menekan angka penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Narkoba sangat mengganggu semua sisi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara," katanya.

Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho, menegaskan pemberantasan narkoba merupakan kewajiban semua pihak. Sosialisasi tentang dampak narkoba, perlu terus ditingkatkan.

Gatot menyebutkan, dengan gerakan rehabilitasi 100.000 korban penyalahgunaan narkoba nasional, Sumut ditargetkan bisa merehabilitasi 3.792 korban narkoba itu.

Dewasa ini, katanya, sudah ada 32 rumah sakit umum/rumah sakit umum daerah dan tiga puskesmas di Sumut yang siap melaksanakan rawat jalan bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, empat lembaga pemasyarakatan narkotik, 1 SPN, 1 Rindam dan 10 lembaga komponen masyarakat akan melaksanakan rawat inap.

"Kita berharap agar instansi/lembaga tersebut dapat segera berjalan maksimal sehingga target rehabilitasi 3.792 korban penyalahgunaan narkoba di provinsi ini dapat terlaksana," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement