Sabtu 18 Apr 2015 12:22 WIB

Paripurna Hak Angket tak Kunjung Digelar, Legislator Ini Kecewa

Rep: c 11/ Red: Indah Wulandari
Presiden Joko Widodo dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama serta Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (kanan) memaparkan hasil pertemuan membahas APBD DKI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/4). ANTARA/Yudhi Mahatma.
Foto: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama serta Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (kanan) memaparkan hasil pertemuan membahas APBD DKI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/4). ANTARA/Yudhi Mahatma.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Syarif merasa kecewa dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi karena rapat pimpinan terkait Hak Menyatakan Pendapat (HMP) tidak kunjung digelar.

"HMP itu kan Hak Menyatakan Pendapat di dalam paripuna, di luar rapat itu Hak Menyatakan Perasaan. Kenapa? karena ketua DPRD janji mau akomodir tapi belum juga diakomodir untuk rapat pimpinan," kata Syarif di Kantor DPRD DKI, akhir pekan lalu.

Padahal, dalam sidang paripurna terkait hak angket telah digelar sejak 6 April lalu. Dalam sidang tersebut, sebelumnya dijanjikan pimpinan,  melakukan rapim satu pekan setelahnya. Namun, hingga kini rapat tersebut belum juga digelar.

"Tolonglah ketua segera rapim, jangan takut semua ada mekanisme peraturannya ditawarkan kan ada opsi yang nggak harus makzul bisa juga peringatan," kata Syarif.

Syarif mengatakan, kalaupun HMP maupun hak angket terkait pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak diberikan peringatan.

Ia menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat DKI. "Ya kalau peringatan juga gak dikasih kepada orang yang bersalah ya biar masyarakat yang menilai," ujar Syarif.

Sebelumnya Basuki pernah dinyatakan bersalah dalam sidang paripurna terkait hak angket. Ahok sapaan akrab Basuki menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pembahasan bersama dengan legislatif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement