REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Syarif merasa kecewa dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi karena rapat pimpinan terkait Hak Menyatakan Pendapat (HMP) tidak kunjung digelar.
"HMP itu kan Hak Menyatakan Pendapat di dalam paripuna, di luar rapat itu Hak Menyatakan Perasaan. Kenapa? karena ketua DPRD janji mau akomodir tapi belum juga diakomodir untuk rapat pimpinan," kata Syarif di Kantor DPRD DKI, akhir pekan lalu.
Padahal, dalam sidang paripurna terkait hak angket telah digelar sejak 6 April lalu. Dalam sidang tersebut, sebelumnya dijanjikan pimpinan, melakukan rapim satu pekan setelahnya. Namun, hingga kini rapat tersebut belum juga digelar.
"Tolonglah ketua segera rapim, jangan takut semua ada mekanisme peraturannya ditawarkan kan ada opsi yang nggak harus makzul bisa juga peringatan," kata Syarif.
Syarif mengatakan, kalaupun HMP maupun hak angket terkait pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak diberikan peringatan.
Ia menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat DKI. "Ya kalau peringatan juga gak dikasih kepada orang yang bersalah ya biar masyarakat yang menilai," ujar Syarif.
Sebelumnya Basuki pernah dinyatakan bersalah dalam sidang paripurna terkait hak angket. Ahok sapaan akrab Basuki menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pembahasan bersama dengan legislatif.