REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengusulkan pimpinan KPK dan semua pimpinan lembaga negara tak lagi dipilih oleh DPR.
Hehamahua mengatakan, lembaga legislatif itu nantinya hanya menetapkan untuk menerima atau menolak usulan dari pemerintah.
"Seperti Panglima TNI dan Kapolri. Sekarang belum bisa tapi mudah-mudahan yang akan datang," katanya saat dihubungi, Sabtu (18/4).
Menurutnya, DPR sebagai lembaga politik tak bisa lepas dari kepentingan politik yang ada di dalamnya. Jika DPR diberi wewenang untuk memilih dari beberapa calon yang diusulkan, maka kemungkinan terjadi tawar menawar dengan calon yang ada akan sangat besar.
"Untuk periode sekarang belum bisa diterapkan. Berarti kemudian 2019 pimpinan KPK baru sudah tidak lagi fit and proper test di DPR," ujarnya.
Terkait pansel capim KPK, Hehamahua kembali mewanti-wanti agar tak diisi orang-orang yang punya kepentingan politik.
Anggota pansel sendiri juga harus ditelusuri rekam jejaknya mulai dari SMA hingga saat ini. Tidak boleh pansel mempunyai masalah dalam KKN, masyarakat, atau punya kasus hukum.
"Sehingga dengan track record bisa diketahui pansel itu berisi individu yang betul-betul punya integritas, profesional, kompetensi dan perilaku yang baik," tandas.