Ahad 19 Apr 2015 00:03 WIB

Pemkab Purwakarta Berencana Borong Mata Air

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menjelaskan siap membeli semua mata air yang ada di daerahnya. Pemkab Purwakarta nantinya akan mengelola semua itu untuk kemaslahatan masyarakat luas.

"Nantinya masyarakat luas tak akan kesulitan mendapatkan air bersih," imbuh Dedi, saat dihubungi, Sabtu (18/4).

Air akan dikelola pemerintah daerah. Prosesnya dibersihkan dahulu. Kemudian dialirkan kepada warga.

Langkah ini dilakukannya sebagai bentuk penolakan terhadap ‎swastanisasi air. Di sejumlah daerah, air dikelola pihak swasta. "Kami tak ingin seperti itu," imbuhnya.

Bagi warga yang di lahannya memiliki mata air maka diimbaunya segera melaporkan, karena pasti akan dibeli pihak Kabupaten Karawang. Air dari sumbernya akan diolah. Kemudian dialirkan ke rumah warga.

‎Mahkamah Konstitusi (MK) Februari lalu menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). UU tersebut ‎dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan UUD 1945.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement