REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur Johanes Depa mengharapkan KPU Pusat dapat secepatnya menerbitkan tujuh peraturan pelaksanaan pilkada serentak agar tahapan menuju 9 Desember 2015 berjalan lancar.
"Kita berharap berbagai Peraturan KPU terkait pilkada serentak 2015 bisa segera diterbitkan," katanya di Kupang, Sabtu (19/4).
Dewasa ini dari 10 rancangan peraturan KPU yang disampaikan ke DPR dan pemerintah, baru tiga yang sudah selesai dan diterbitkan. Tujuh rancangan peraturan lainnya masih akan dibahas pekan depan.
Saat ini, katanya KPU mulai menyosialisasikan Pilkada serentak terhitung setelah pada 17 April melucurkan dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah seperti diatur dalam UU 1/2015.
Secara umum sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPUD kabupaten setempat kepada masyarakat dan peserta Pilkada menyangkut syarat calon dan syarat pencalonan dan tahapan, Tata Kerja dan PKPU Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih," katanya.
Khusus untuk syarat calon yang diusung partai politik, KPU hanya merujuk pada kepengurusan dewan pimpinan pusat parpol yang sah, atau disahkan melalui keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Artinya jika masih ada DPP parpol yang bersengketa dan penyelesaian hukumnya belum inkrach, KPU di tingkat daerah tidak akan merekomendasikan pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah dari parpol bersangkutan.